PENJAMU UBISA

Penjaminan Mutu Universitas Bima Sakapenta

Lembaga Penjamin Mutu (PENJAMU) Universitas Bima Sakapenta merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan sistem penjaminan mutu pendidikan di lingkungan UBISA. PENJAMU berkomitmen untuk memastikan seluruh program akademik dan non-akademik memenuhi standar nasional pendidikan tinggi (SN-DIKTI) dan menuju standar internasional.

Visi, Misi, dan Tujuan

VISI PENJAMU

Menjadi lembaga penjaminan mutu yang profesional, kredibel, dan unggul dalam mendukung terwujudnya UBISA sebagai universitas berkualitas tinggi di tingkat nasional dan internasional.

MISI PENJAMU

1. Mengembangkan sistem penjaminan mutu internal yang efektif 2. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan standar mutu 3. Memfasilitasi pengembangan budaya mutu di seluruh unit 4. Menyiapkan akreditasi program studi dan institusi 5. Meningkatkan kapasitas SDM dalam penjaminan mutu

TUJUAN PENJAMU

Memastikan seluruh kegiatan akademik dan non-akademik di UBISA memenuhi standar mutu nasional (SN-DIKTI), meningkatkan daya saing institusi, dan menciptakan budaya mutu berkelanjutan di seluruh sivitas akademika.

Tugas dan Fungsi

📋 Tugas Pokok PENJAMU

⚙️ Fungsi Utama PENJAMU

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

SPMI UBISA mengacu pada Permendikbud No. 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang mencakup siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan).

Penetapan

Menetapkan standar mutu sesuai SN-DIKTI dan visi UBISA

Pelaksanaan

Melaksanakan standar yang telah ditetapkan di seluruh unit

Evaluasi

Mengevaluasi pelaksanaan standar melalui audit mutu internal

Pengendalian

Mengendalikan pelaksanaan untuk memenuhi standar

Peningkatan

Meningkatkan standar mutu secara berkelanjutan

8 Standar Nasional Pendidikan Tinggi

Standar Kompetensi Lulusan
0

Kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Standar Isi Pembelajaran
0

Kriteria minimal tentang tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran.

Standar Proses Pembelajaran
0

Kriteria minimal tentang pelaksanaan pembelajaran yang interaktif dan efektif.

Standar Penilaian Pembelajaran
0

Kriteria minimal tentang penilaian hasil belajar mahasiswa.

Standar Dosen Dan Tenaga Kependidikan
0

Kriteria minimal tentang kualifikasi dan kompetensi dosen serta tenaga kependidikan.

Standar Sarana Dan Prasarana
0

Kriteria minimal tentang fasilitas pembelajaran yang mendukung proses pendidikan.

Standar Pengelolaan Pembelajaran
0

Kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembelajaran.

Standar Pembiayaan
0

Kriteria minimal tentang komponen dan besaran biaya investasi dan operasional.

Program Kerja PENJAMU

Program Rutin Tahunan

Program Program Pengembangan

Scroll to Top