
PENJAMU UBISA
Penjaminan Mutu Universitas Bima Sakapenta
Lembaga Penjamin Mutu (PENJAMU) Universitas Bima Sakapenta merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan sistem penjaminan mutu pendidikan di lingkungan UBISA. PENJAMU berkomitmen untuk memastikan seluruh program akademik dan non-akademik memenuhi standar nasional pendidikan tinggi (SN-DIKTI) dan menuju standar internasional.
Visi, Misi, dan Tujuan
VISI PENJAMU
Menjadi lembaga penjaminan mutu yang profesional, kredibel, dan unggul dalam mendukung terwujudnya UBISA sebagai universitas berkualitas tinggi di tingkat nasional dan internasional.
MISI PENJAMU
1. Mengembangkan sistem penjaminan mutu internal yang efektif 2. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan standar mutu 3. Memfasilitasi pengembangan budaya mutu di seluruh unit 4. Menyiapkan akreditasi program studi dan institusi 5. Meningkatkan kapasitas SDM dalam penjaminan mutu
TUJUAN PENJAMU
Memastikan seluruh kegiatan akademik dan non-akademik di UBISA memenuhi standar mutu nasional (SN-DIKTI), meningkatkan daya saing institusi, dan menciptakan budaya mutu berkelanjutan di seluruh sivitas akademika.
Tugas dan Fungsi
📋 Tugas Pokok PENJAMU
- Menyusun dokumen sistem penjaminan mutu internal (SPMI)
- Melaksanakan audit mutu internal (AMI) secara berkala
- Memfasilitasi penyusunan standar mutu di setiap unit
- Melakukan monitoring dan evaluasi implementasi standar
- Menyiapkan dokumen akreditasi program studi dan institusi
- Mengelola data dan informasi mutu pendidikan
- Memberikan rekomendasi perbaikan berdasarkan hasil evaluasi
⚙️ Fungsi Utama PENJAMU
- Perencanaan sistem penjaminan mutu
- Pelaksanaan penjaminan mutu
- Pengendalian mutu pendidikan
- Pengembangan sistem mutu berkelanjutan
- Pembinaan budaya mutu
- Koordinasi dengan unit-unit kerja
- Pelaporan hasil penjaminan mutu
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
SPMI UBISA mengacu pada Permendikbud No. 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang mencakup siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan).
Penetapan
Menetapkan standar mutu sesuai SN-DIKTI dan visi UBISA
Pelaksanaan
Melaksanakan standar yang telah ditetapkan di seluruh unit
Evaluasi
Mengevaluasi pelaksanaan standar melalui audit mutu internal
Pengendalian
Mengendalikan pelaksanaan untuk memenuhi standar
Peningkatan
Meningkatkan standar mutu secara berkelanjutan
8 Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Kriteria minimal tentang tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran.
Kriteria minimal tentang pelaksanaan pembelajaran yang interaktif dan efektif.
Kriteria minimal tentang penilaian hasil belajar mahasiswa.
Kriteria minimal tentang kualifikasi dan kompetensi dosen serta tenaga kependidikan.
Kriteria minimal tentang fasilitas pembelajaran yang mendukung proses pendidikan.
Kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembelajaran.
Kriteria minimal tentang komponen dan besaran biaya investasi dan operasional.
Program Kerja PENJAMU
Program Rutin Tahunan
- Audit Mutu Internal (AMI) - 2x per tahun
- Workshop Penjaminan Mutu
- Monitoring dan Evaluasi Kinerja Unit
- Penyusunan Laporan Mutu Tahunan
- Rapat Tinjauan Manajemen (RTM)
- Updating Dokumen SPMI
- Sosialisasi Standar Mutu
Program Program Pengembangan
- Pelatihan Auditor Internal
- Benchmarking ke Perguruan Tinggi Lain
- Implementasi Sistem Informasi Mutu
- Pengembangan Budaya Mutu
- Pendampingan Akreditasi Program Studi
- Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO
- Publikasi Best Practice Mutu
